Duh! 48.705 Ton Bawang Putih Impor Tanpa Rekomendasi
JAKARTA, KABARPANGAN.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sebanyak 48.705 ton bawang putih impor tanpa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Kementan. Importasi tanpa RIPH itu terjadi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi kewajiban Surat Persetujuan Impor (SPI) pada Maret-Mei 2020.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan, data tersebut merupakan rekap Badan Badan Karantina Pertanian sejak Maret hingga 22 Juni 2020. Ada 33 perusahaan importir yang memasukkan bawang putih tanpa RIPH.

Asal impor bawang putih seluruhnya berasal dari Cina yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.
“Kami sudah sampaikan data ini ke Satgas Pangan, namun tindak lanjutnya dalam hal ini sampai sekarang kami tidak dapat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/9).
Sejak relaksasi SPI oleh Kemendag diterapkan, kata Prihasto, Kementan tidak otomatis ikut merelaksasi RIPH. Sebab, aturan menganai RIPH telah diatur dalam Undang-Undang Hortikultura Nomor 13 Tahun 2020. (mh/kp)