Ekonom: Simplikasi Cukai Rokok Suburkan Rokok Ilegal
JAKARTA, KABARPANGAN.ID – Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finacne (INDEF) Enny Sri Hartati menyoroti kebijakan pemerintah yang akan menerapkan simplikasi atau penyederhanaan cukai rokok pada 2021 mendatang. Dia menilai, kebijakan tersebut justru akan menyuburkan rokok ilegal di pasaran.
“Jika dipaksakan, kelompok usaha di struktur dua akan kolaps karena bersaing, dan harus diwaspadai kalau produk dari golonganya akan hilang di pasaran, justru rokok ilegal bisa makin naik,” katanya di Jakarta, baru-baru ini.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah tidak memiliki posisi yang jelas untuk menentukan masa depan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Menurutnya, pemerintah latah mengikuti kebijakan negara lain.

“Selama pandemi, sumbangan IHT adalah satu-satunya yang masih stabil, sehingga harus ada roadmap aturan yang jelas dan mampu mengakomodasi semua sektor dari hulu-hilirnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, roadmap aturan yang dimaksud seperti komoditas tanaman, petani, pabrikan, buruh, sampai pendistribusian, itu nantinya akan dikemanakan.
Terpisah, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, bahwa kebijakan simplikasi cukai rokok pastinya sudah dipertimbangkan secara matang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Saya rasa kebijakan ini sudah dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan, dan pengaruhnya pada aspek hulu tidak banyak berpengaruh. Akan tetapi, jika bicara soal bagaimana penyerapan dan harga produk ke depan tentu berbeda lagi,” katanya.
Seperti diketahui, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengumumkan akan menerapkan kembali penyederhanaan layer. Kebijakan penyederhanaan tarif cukai ditujukan untuk mengurangi lapisan tarif cukai dari 10 layer ke 5 layer di 2021. (mh/kp)